Unggul Islami Enterpreneurship

Beli Akun TikTok untuk Promosi, Pria Ini Diduga Jadi Korban Penipuan dan Pengambilalihan Akun


Mitraindonesia, Jakarta Barat — Seorang pria bernama Muhammad Rifki Ramadhan melaporkan dugaan penipuan dan pengambilalihan akun TikTok ke SPKT Polres Metro Jakarta Barat. Korban mengaku telah membayar Rp1,1 juta untuk membeli sebuah akun TikTok yang akan digunakan untuk kepentingan promosi perusahaan, namun setelah akun diserahkan, akses terhadap akun tersebut diduga kembali diambil alih oleh pihak penjual.

Peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu, 13 September 2026. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, kejadian bermula ketika Muhammad Rifki Ramadhan mencari akun TikTok yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan promosi perusahaan.

Dalam pencarian tersebut, ia kemudian mendapatkan penawaran melalui akun Facebook bernama Darmin. Akun tersebut menawarkan sebuah akun TikTok dengan harga Rp1.100.000.

Setelah terjadi kesepakatan, pelapor kemudian melakukan pembayaran sesuai harga yang telah disepakati. Dana tersebut dikirimkan ke rekening atas nama Muhamad Sunandar.

Setelah pembayaran dilakukan, akun TikTok kemudian diserahkan kepada pelapor. Namun, menurut keterangan pelapor, tidak lama setelah akun berada dalam penguasaannya, pihak yang menjual akun tersebut diduga kembali mengambil alih akses akun.

Akibatnya, pelapor mengaku kehilangan akses dan tidak dapat lagi mengendalikan akun TikTok yang telah dibelinya.

 >“Setelah pembayaran dilakukan dan akun TikTok diserahkan kepada kami, pihak tersebut kemudian diduga mengambil alih kembali akun TikTok yang telah kami beli,” demikian kronologi yang disampaikan Rfki Ramadhan selaku pelapor dan korbn.

Pelapor juga menyebut adanya nomor telepon yang diduga berkaitan dengan pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Data komunikasi, bukti pembayaran, nomor telepon, serta informasi rekening disebut telah dimiliki dan diserahkan sebagai bagian dari bahan laporan.

Akibat kejadian tersebut, Muhammad Rifki Ramadhan menyatakan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta, selain kehilangan akses terhadap akun TikTok yang sebelumnya dibeli dengan harga Rp1,1 juta dan direncanakan untuk mendukung kegiatan promosi perusahaan.

Pelapor berharap aparat kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut serta menelusuri aliran dana dan aktivitas pengambilalihan akun.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam transaksi jual beli akun tersebut.

Baca Juga
Posting Komentar