Apa yang Harus Dibawa ke TPS pada 27 November 2024? Berikut Daftarnya!
MITRAINDONESIA, PAREPARE- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 di berbagai daerah, untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Pemilih yang sudah terdaftar dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan pada hari pemungutan suara untuk menentukan pemimpin daerah lima tahun ke depan.
Adapun pemungutan suara akan berlangsung dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Sebelumnya, perlu diingat bahwa pemilih wajib membawa sejumlah dokumen ke TPS agar bisa mencoblos. Dokumen yang dibawa dibedakan berdasar jenis pemilih, apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa pemilih saat akan mencoblos pada Pilkada 2024
1. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih dalam DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)
2. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih dalam DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih.
Selain membawa dokumen, bagi pemilih yang terdaftar di DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan.
3. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih dalam DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:
- KTP-el atau surat keterangan
Bagi pemilih dalam DPK akan bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup sepanjang surat suara masih tersedia. Sebagai catatan, terdapat beberapa benda yang dilarang untuk di bawa ke dalam bilik suara seperti alat komunikasi dan kamera.



