Pemuda Asal Bulukumba Diduga Menipu Mahasiswa Makassar, Total Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Mitraindonesia, Makassar – Mahasiswa di Makassar menjadi korban penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengaku bisa mencairkan dana dengan cepat tanpa syarat rumit. Namun alih-alih mendapat pinjaman, para korban justru harus membayar sejumlah biaya administrasi dan verifikasi yang ternyata hanyalah modus penipuan. Salah satu korbannya Muh Kaisyar Anis (23) tahun, pelajar/mahasiswa, beralamat di Jl. Keberkahan Blok AD No. 148 BTP RT/RW. 002/00, Katimbang, Biringkanaya Kota Makassar.
Korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUIHP, yang terjadi di Jl Rappocini Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada tanggal 6 Juni 2025 dengan terlapor/pelaku atas nama Patur Rahman Ramadhan (25) tahun. Sesuai identitasnya pelaku beralamat di Jalan Bakri, Kelurahan/Desa Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Dari keterangan pelapor/korban bahwa pelakunya seorang pemuda berinisial PRR dengan cara mengajak para korban untuk bertemu kemudian pelaku memeriksa data dan mengecek limit di handphone para korban. Setelah itu pelaku/terlapor meminta data pribadi para korban seperti KTP untuk melakukan pengajuan kredit uang dengan mengarahkan untuk mengambil pinjaman uang di aplikasi Indodana, Akulaku, easy cash, Kredivo, Yup dan lain-lain.
“Pelaku juga mengarahkan untuk melakukan kredit Barang Elektronik di beberapa Toko Seperti Erafone. Maxi Alauddin, Ibox, XXX Store, Gallery Phone, Sumber Laris, Olala Cell, Naga Mas Store, Hallo Phone Rappocini, Raffli Cell Gatot subroto, BliBli store, Mall Nipah dan lain-lain,” kata Muh Kaisyar Anis melalui keterangannya kepada Kepolisian.
Saat itu kata korban, PRR menjanjikan para korban keuntungan minimal Rp 200.000,- s/d Rp 1.500.000,-apabila uang telah cair dan alat elektronik telah di acc atau disetujui pembiayaan, terlapor (PRR) berjanji akan bertanggung jawab untuk membayar cicilan semua alat elektronik di masing-masing toko tersebut.
“Namun hingga saat ini, pelaku/terlapor tidak membayar cicilan alat elektronik tersebut dan membawa semua alat elektronik tersebut sehingga para korban didatangi debt Collector untuk menagih pembayaran tersebut dan terlapor sudah tidak dapat dihubungi,” ujar korban, Muh Kaisyar Anis, kepada media ini Selasa, 15 Juli 2025.
Atas kajadian tersebut, korban merasa sangat keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 278,140.438,- lalu melaporkan ke Pihak Kepolisian dengan Surat tanda penerimaan laporan Nomor: STTLP/B/ 654/VII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 11 Juli 2025 guna proses hukum lebih lanjut.
Berikut tips agar tidak tertipu pinjaman online illegal maupun iming-iming fee lainnya, yakni periksa legalitas pinjol di situs OJK: https://www.ojk.go.id, kemudian jangan pernah transfer uang sebelum dana pinjaman cair maupun barang sampai di tempat tujuan, serta waspadai pinjaman yang terlalu mudah dan cepat tanpa proses verifikasi.