Pembenahan TPA Tamangapa Dinilai Diskriminatif, Koalisi Minta Pemkot Makassar Prioritaskan Warga
Mitraindonesia, Makassar-Ketua Yayasan Pabatta Ummi (YAPTAU), Makmur, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menentang agenda pembenahan lingkungan. Namun, mekanisme tanpa solusi yang diterapkan pemerintah justru mencekik mata pencaharian warga lokal.
“Kami tidak pernah menolak upaya pemerintah membenahi sistem pengelolaan sampah. Namun, kebijakan ini membunuh mata pencaharian kami. Ketika pemerintah tidak memberikan solusi terbaik, kami akan terus berjuang dan mendampingi teman-teman pemulung,” tegas Makmur.
Koalisi masyarakat sipil menyayangkan pola penindakan di lapangan yang berlangsung sporadis, termasuk pemasangan spanduk larangan armada swasta tanpa adanya masa transisi yang adil. LBH Makassar mengkritik dugaan perlakuan diskriminatif dalam penegakan aturan di pintu masuk TPA Tamangapa.
“Pemerintah tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap masyarakat terdampak. Kami menemukan indikasi perlakuan tidak setara, di mana kendaraan swasta mandiri milik warga ditahan dan diamankan, sementara kendaraan swasta tertentu lainnya masih dibiarkan beraktivitas,” ujar perwakilan LBH Makassar, Salman, Selasa 18 Agustus 2026.
Dari sisi akuntabilitas publik, ACC Sulawesi menyoroti potensi timbulnya praktik monopoli bisnis pengangkutan sampah akibat pembatasan akses warga secara mendadak.
“Pengelolaan sampah harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pembatasan akses masyarakat secara mendadak berpotensi membuka ruang monopoli jasa pengangkutan oleh pihak-pihak tertentu dengan menyingkirkan pelaku ekonomi kerakyatan,” ungkap peneliti ACC Sulawesi, Sukrianto.
WALHI Sulsel menilai bahwa keberlanjutan lingkungan hidup harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja informal yang selama ini menjadi garda terdepan rantai daur ulang.
“Dalam pengelolaan sampah dan lingkungan, kita tidak bisa mengabaikan peran aktif masyarakat. Pemkot Makassar wajib membuka ruang partisipasi inklusif bagi pemulung dan pekerja TPA ke dalam sistem pengelolaan modern,” jelas perwakilan WALHI Sulsel, Pendi.
Sementara itu, LAPAR Sulsel mengingatkan kewajiban negara untuk hadir memberikan jaminan hidup selama proses pembenahan tata kelola sampah berlangsung.
“Jika pemerintah belum mampu mempertahankan pekerjaan masyarakat terdampak, maka pemerintah wajib menyediakan jaminan sosial serta skema pekerjaan alternatif yang layak,” imbau perwakilan LAPAR Sulsel, Putra.
Sambil mendukung pembenahan TPA Tamangapa, Aliansi dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera membuka dialog konstruktif dan menjalankan Enam Rekomendasi Utama. Rekomendasi tersebut mencakup pendataan menyeluruh dan transparan, sosialisasi terbuka tanpa pendekatan represif, penyediaan fasilitas pemilahan, integrasi pemulung ke sistem resmi, serta kemitraan dengan pengangkut sampah mandiri.
“Seluruh langkah teknis ini harus ditopang dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan ekonomi. Koalisi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar wajib memprioritaskan perlindungan sosial, bantuan masa transisi, serta pelatihan pekerjaan hijau bagi warga yang terancam kehilangan mata pencaharian.” Tegas Ketua Yaptau, Makmur.



