Tenggat Habis, Pembaruan HGU PT Lonsum Tidak Lagi Dapat Dilakukan
Mitraindonesia, Bulukumba--Koalisi Rebut Ruang menegaskan: HGU PT London Sumatra Indonesia Tbk. di Bulukumba telah berakhir pada 31 Desember 2023. Tenggat dua tahun untuk mengajukan pembaruan telah berakhir pada 31 Desember 2025. Jika sampai batas itu tidak ada permohonan pembaruan yang sah, jalur pembaruan atas hak lama telah tertutup.
Koalisi Rebut Ruang mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kementerian ATR/BPN berhenti memperlakukan PT Lonsum seolah-olah masih menjadi pemegang HGU. Sejak haknya berakhir, perusahaan tidak lagi dapat mendasarkan penguasaan tanah pada sertifikat HGU lama. Terlebih, tanah bekas HGU tersebut beririsan dengan wilayah adat, tanah garapan, bidang bersertifikat, dan objek putusan pengadilan yang telah lama diketahui pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebenarnya tidak kekurangan dasar untuk bertindak. Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 telah mengakui Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang beserta wilayah dan hak asal-usulnya. Sebelumnya, Tim Verifikasi yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 180/IV/2012 juga telah mencatat klaim 2.028 warga atas sekitar 2.555,30 hektare di dalam areal pengelolaan PT Lonsum. Dua produk resmi pemerintah ini tidak boleh dibiarkan menjadi dokumen mati.
Jalur Pembaruan Sudah Tertutup
Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, menegaskan bahwa berakhirnya HGU bukan sekadar pergantian tanggal administratif. Berakhirnya jangka waktu menghapus hak perusahaan atas tanah. Pasal 34 Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menempatkan berakhirnya jangka waktu sebagai salah satu sebab hapusnya HGU.
“HGU PT Lonsum telah berakhir pada 31 Desember 2023. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 71 ayat (2), membatasi permohonan pembaruan paling lama dua tahun setelah HGU berakhir. Artinya, tenggat itu berakhir pada 31 Desember 2025. Apabila tidak ada permohonan yang sah dalam tenggat tersebut, pembaruan atas HGU lama tidak dapat lagi dilakukan,” kata Azis.
Azis menjelaskan bahwa Pasal 79 ayat (1) huruf b dan huruf c Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan tanah HGU kembali menjadi Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan apabila jangka waktu pemberian atau perpanjangan telah berakhir dan dalam waktu paling lama dua tahun tidak dimohonkan pembaruan. Konsekuensinya tegas: PT Lonsum tidak memiliki hak otomatis untuk terus menguasai tanah tersebut.
“Kalaupun setelah tenggat muncul permohonan dari bekas pemegang hak, itu tidak boleh disamarkan sebagai pembaruan. Secara hukum, yang mungkin dibicarakan hanyalah permohonan pemberian hak kembali. Pemerintah harus menilainya dari awal, membuka seluruh konflik dan tumpang tindih, memeriksa putusan pengadilan serta sertifikat masyarakat, dan mempertimbangkan keadaan masyarakat sekitar,” lanjut Azis.
Pasal 79 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan Tanah Negara menjadi kewenangan Menteri. Tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan umum dan reforma agraria. Prioritas kepada bekas pemegang hak hanyalah kemungkinan untuk mengajukan permohonan pemberian hak kembali—bukan jaminan bahwa hak harus diberikan. PP Nomor 18 Tahun 2021 juga mensyaratkan penilaian terhadap kepatuhan bekas pemegang hak, kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup, keadaan tanah, serta masyarakat sekitar.
Perda Mewajibkan Pemulihan Wilayah Adat
Ketua AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, Tendri, menyatakan berakhirnya HGU harus menjadi momentum pelaksanaan nyata Perda Nomor 9 Tahun 2015, bukan pintu masuk bagi penguasaan baru. Hasil tumpang susun peta wilayah adat dan peta eks HGU menunjukkan sekitar 2.801,52 hektare bekas HGU berada di dalam Wilayah Adat Ammatoa Kajang.
“Perda ini tidak hanya mengakui masyarakat adat sebagai simbol budaya. Pasal 2 memberikan pengukuhan, pengakuan hak, dan perlindungan hak. Pasal 7 menempatkan MHA Ammatoa Kajang sebagai subjek hukum yang memiliki hak asal-usul. Pasal 10 menetapkan wilayah adat, termasuk Ilalang Embayya dan Ipantarang Embayya, sedangkan Pasal 11 menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahannya ditentukan berdasarkan Pasang. Karena itu, tanah yang telah diakui sebagai wilayah adat tidak boleh dimasukkan begitu saja ke dalam HGU baru,” kata Tendri.
Menurut Tendri, Pasal 12 mengakui adanya lahan milik bersama dan lahan milik pribadi di dalam wilayah adat. Pasal 15 bahkan secara tegas mengakui hak MHA Ammatoa Kajang atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang dimiliki atau diduduki secara turun-temurun, termasuk hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan, dan mengendalikannya. Pasal 16 ayat (4) mensyaratkan bahwa pemanfaatan tanah komunal maupun tanah perseorangan oleh pihak lain hanya dapat dilakukan melalui keputusan bersama berdasarkan hukum adat.
“Masyarakat adat juga memiliki hak untuk menolak program pembangunan di wilayahnya sebagaimana Pasal 17. Ketika wilayah adat dan lingkungan hidup telah mengalami kerusakan, Pasal 20 memberikan hak atas pemulihan. Jadi, tuntutan pengembalian tanah bukan permintaan belas kasihan. Itu pelaksanaan langsung atas hak yang telah diakui oleh Perda,” tegas Tendri.
Perda yang sama membebankan kewajiban kepada pemerintah daerah. Pasal 5 menegaskan tanggung jawab Pemkab untuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan memberdayakan MHA Ammatoa Kajang. Pasal 23 mewajibkan pemerintah menjaga keutuhan adat, tradisi, dan wilayah masyarakat adat. Untuk sengketa dengan pihak luar, Pasal 25 dan Pasal 26 memerintahkan pembentukan Tim Penanganan Sengketa melalui Keputusan Bupati dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, organisasi non pemerintah, lembaga keagamaan, serta pihak ketiga yang bersengketa.
Temuan Pemerintah Tidak Boleh Diabaikan
Tim Verifikasi Pemkab Bulukumba pada 2012 mencatat klaim 2.028 warga atas sekitar 2.555,30 hektare di Kecamatan Ujungloe, Kajang, Bulukumpa, dan Herlang. Di dalamnya terdapat klaim turun-temurun, tanah masyarakat adat, 54 bidang bersertifikat, serta tanah yang berkaitan dengan putusan pengadilan. Data tersebut tidak otomatis menyamakan status hukum setiap bidang, tetapi membuktikan satu hal: areal bekas HGU bukan tanah kosong dan bebas konflik.
Ramlah, putri Ammatoa Kajang, menegaskan bahwa sebagian tanah yang dikuasai perusahaan merupakan tanah ongko yang dikuasai masyarakat adat secara turun-temurun. Rahim mengingatkan bahwa tanah bersertifikat milik orang tuanya, yang dahulu ditanami cengkeh dan kakao, dibabat pada 1993 tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi. Gatot, perwakilan Masyarakat Adat Bulukumpa Toa, menyatakan tanah adat di Jawi-Jawi juga dikuasai perusahaan. Rudi Tahas dari AGRA Bulukumba menegaskan bahwa proses verifikasi 2012 lahir dari perjuangan panjang ribuan warga yang mengadukan perampasan tanah kepada pemerintah.
Kesaksian warga, sertifikat hak milik, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553 K/Pdt/1987, Perda Nomor 9 Tahun 2015, dan hasil verifikasi Pemkab harus diperiksa sebagai satu rangkaian. Pemerintah tidak boleh memilih hanya dokumen yang menguntungkan perusahaan lalu mengabaikan dokumen yang membuktikan keberadaan hak rakyat.
Pemerintah Harus Bertindak Sekarang
Koalisi Rebut Ruang mendesak pemerintah segera melakukan langkah-langkah berikut:
- Kementerian ATR/BPN harus mengumumkan secara terbuka status permohonan PT Lonsum, termasuk tanggal pendaftaran, kelengkapan, tahapan pemeriksaan, dan seluruh peta bidang. Jika tidak ada permohonan pembaruan yang sah sampai 31 Desember 2025, proses pembaruan harus dinyatakan tertutup.
- Pemkab Bulukumba dan ATR/BPN harus menghentikan seluruh bentuk penguasaan dan pemanfaatan yang hanya mendasarkan diri pada HGU yang telah berakhir, serta mencegah perubahan fisik, pengalihan, atau penerbitan hak baru sebelum konflik diselesaikan.
- Bupati Bulukumba harus segera membentuk Tim Penanganan Sengketa sebagaimana Pasal 25 dan Pasal 26 Perda Nomor 9 Tahun 2015, dengan keterwakilan penuh MHA Ammatoa Kajang, masyarakat Bulukumpa Toa, petani, pemilik sertifikat, dan organisasi pendamping.
- Pemerintah harus melakukan pengukuran ulang dan pemetaan partisipatif untuk mengeluarkan wilayah adat, tanah masyarakat, bidang bersertifikat, serta objek putusan pengadilan dari setiap rencana pemberian hak.
- Kementerian ATR/BPN harus menata tanah bekas HGU untuk reforma agraria dan pemulihan hak, bukan memberikan prioritas secara otomatis kepada bekas pemegang hak.
- PT Lonsum harus menghentikan aktivitas di atas tanah bekas HGU, membuka seluruh dokumen penguasaan, dan bertanggung jawab atas kerugian pemilik tanah serta kerusakan sosial dan ekologis yang timbul.
Tanah Bekas HGU Harus Kembali kepada Rakyat
Koalisi Rebut Ruang menegaskan bahwa berakhirnya HGU PT Lonsum harus menjadi titik balik bagi penyelesaian konflik agraria di Bulukumba. Pemerintah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda. Produk hukum daerah telah tersedia, data warga telah diverifikasi, wilayah adat telah dipetakan, dan putusan pengadilan serta sertifikat masyarakat telah lama ada.
Pembaruan HGU tidak boleh digunakan untuk menghapus sejarah penguasaan rakyat. Tanah bekas HGU harus ditata kembali untuk memulihkan hak masyarakat adat, mengembalikan tanah petani dan pemilik sertifikat, melaksanakan putusan pengadilan, menjamin hak buruh, serta mewujudkan reforma agraria sejati dan keadilan ekologis di Tanah Sulawesi.
Rujukan Hukum Utama
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 34.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 2, Pasal 22, Pasal 31, dan Pasal 32.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 71 dan Pasal 79.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015, khususnya Pasal 2, 5, 7, 10–12, 15–17, 20, dan 23–26.
- Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 180/IV/2012 dan Laporan Tim Verifikasi Pemkab Bulukumba.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553 K/Pdt/1987.



