Kronologi Dugaan Penipuan dan Pengambilalihan Akun Tiktok
Mitraindonesia, Jakarta-Pada awalnya, saya sedang mencari akun TikTok yang akan digunakan untuk keperluan promosi perusahaan. Kemudian, saya mendapatkan penawaran dari seseorang melalui akun Facebook dengan nama Darmin, yang menawarkan sebuah akun TikTok dengan harga Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).
Setelah terjadi kesepakatan, saya melakukan pembayaran sebesar Rp1.100.000 sesuai dengan nominal yang telah disepakati. Dana tersebut dikirim ke rekening atas nama Muhamad Sunandar.
Setelah pembayaran dilakukan dan akun TikTok diserahkan kepada kami, pihak tersebut kemudian diduga mengambil alih/hack kembali akun TikTok yang telah kami beli. Selanjutnya, seluruh akses yang kami miliki terhadap akun tersebut diblokir sehingga kami tidak dapat lagi mengakses maupun mengendalikan akun tersebut.
Pihak yang bersangkutan juga menggunakan nomor telepon yang telah kami identifikasi dan laporkan dalam proses tersebut.
Atas kejadian ini, saya mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 serta kehilangan akses terhadap akun TikTok yang telah dibeli dan seharusnya digunakan untuk kepentingan promosi perusahaan.
Saya (Muhammad Rifki Ramadhan) membuat kronologi ini sebagai dasar laporan, Nomor: STTLP / B / 2633 / IX / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKARTA BARAT / POLDA METRO JAYA, tanggal 13 September 2026 dan berharap pihak yang berwenang dapat membantu melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti dugaan penipuan dan pengambilalihan akun tersebut berdasarkan bukti-bukti transaksi, komunikasi, nomor telepon, dan data rekening yang saya miliki.



